Kronologi, Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Penetapan KPU tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 pada Minggu 22 September 2024.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dengan ini KPU Kabupaten Gorontalo mengumumkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M Bahua.
Windarto menjelaskan, setelah proses pendaftaran, KPU melakukan rangkaian proses verifikasi administrasi calon melalui dua tahap. Pada waktu proses verifikasi dokumen seluruh calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Proses verifikasi administrasi telah dilakukan, setelah diperiksa semua dokumen lengkap atau memenuhi syarat pencalonan. Tidak ada sanggahan hingga batas waktu terakhir,” jelas Windarto.
Berikut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan penetapan KPU:
1. Roni Sampir – Andan Entengo (diusung tiga partai politik, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat).
2. Sofyan Puhi – Tonny S Junus (diusung tiga partai politik, Partai Nasdem, PDIP, PKB).
3. Syam T Ase – Sohidin (diusung satu partai politik, PPP).
4. Hendra S Hemeto – Wasito Somawiyono (diusung dua partai politik, Partai Golkar, PAN).
Penulis: Even Makanoneng