Kronologi, Gorontalo – Masyarakat menyoroti keputusan seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2024 di Provinsi Gorontalo. Sorotan masyarakat mencuat setelah unggahan yang dibuat Makmun Raysid di media sosial Facebook pada Rabu 4 September 2024.
Ada dua gambar yang diunggah Makmun. Gambar pertama berisi 19 daftar nama peserta seleksi calon praja IPDN lengkap dengan nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD), nilai tes psikologi, dan nilai tes jasmani.
Lalu, pada gambar kedua, berisi lampiran surat keputusan rektor institut pemerintahan dalam negeri Nomor: 800.1.2.2-354 tahun 2024 tentang peserta yang dinyatakan lulus penentuan kelulusan akhir pada seleksi penerimaan calon praja institut pemerintahan dalam negeri tahun 2024 Provinsi Gorontalo.
Dalam keputusan yang dikeluarkan tanggal 3 September 2024 tersebut, tercatat 10 nama lengkap peserta yang dinyatakan lulus beserta asal wilayah masing-masing. Surat ini ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Administrasi Hukum, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat, La Ode Muhamad Alam Jaya.
Menurut Makmun, proses seleksi calon praja IPDN di Provinsi Gorontalo terlihat aneh. Ia pun membandingkan nilai dari hasil perhitungan akhir antara peserta nomor 10 Zihan Fanesa Pobi dengan nomor 12 Anandhio Rafie Ibrahim yang dinilai sangat berbeda.
Nilai Zihan tercacat 71,51. Sementara nilai Anandhio tercatat 70,38. Namun, pada surat keputusan kelulusan 10 orang peserta, nama Zihan digantikan dengan nama Anandhio.
“Proses seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Gorontalo ini aneh. Nomor urut 12 bisa pindah ke nomor 10 dan nomor 10 pindah ke 12,” tulis Makmun.
Makmun mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah ribut di pemerintah pusat. Bahkan, dari informasi yang diterima disebutkan bahwa orang tua Anandhio merupakan pejabat di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam konteks kasus seperti ini, Makmun menilai, upaya yang pantas dilakukan adalah membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum. Makmun meminta, agar siapapun tidak takut untuk melawan atau membuat laporan.
“Saya baru tau setelah barang ini berkeliaran di pusat, dimana bapak dari anak nomor 12 ini katanya pejabat di wilayah provinsi Gorontalo. Dalam konteks begini. Lebih baik kasus ini di bawah ke ranah hukum saja. Jangan takut untuk melaporkan sekalipun bapaknya pejabat kek, penguasa kek. Siapa dia pejabat sok-sokan dan menggeser sana-sini,” tegas Makmun.
“Saya turut bersimpati terhadap kasus yang “memalukan” begini di dunia pendidikan,” tutup Makmun.
Jika memperhatikan aturan tata cara perhitungan kelulusan akhir yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2024, disebutkan bobot perhitungan kelulusan akhir penentuan peringkat ditentukan dengan komposisi nilai seleksi kompetensi dasar dan nilai tes psikologi.
Untuk tata cara perhitungan kelulusan akhir penentuan peringkat; perhitungan ditetapkan berdasarkan akumulasi hasil pembobotan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (NSKD), Nilai Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran (NPsi), dan Nilai Tes Kesamaptaan (NSap); perhitungan kelulusan akhir penentuan rangking yaitu,
nilai kelulusan akhir; kelulusan akhir disusun berdasarkan peringkat untuk penentuan kelulusan paling banyak satu kali kuota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kronologi, Anandhio Rafie Ibrahim merupakan anak dari pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim. Kuat dugaan kelulusan Anandhio karena cawe-cawe atau keterlibatan Sofian.
Kronologi telah mengirim pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi dugaan kecurangan penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo Zukri Siratinoyo dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim. Mereka belum memberi komentar.
Penulis : Even Makanoneng