Kronologi, Gorontalo – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (2/9/2024).
Dalam keterangan rilisnya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., mengatakan, bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial IAA (23), merupakan warga kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi. Motor yang dicuri oleh pelaku yakni yamaha mio J, berwarna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah.
“Dari hasil penyelidikan Pelaku Curanmor ini mengarah pada IAA dan Team Rajawali, melakukan pencarian terhadap IAA, nah hingga pada 2 September 2024, kami mendapat informasi jika IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara,”jelas Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., dalam keterangan rilisnya, Selasa (3/9/2024).
Kompol Leonardo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi dan mengamankan pelaku curanmor tersebut. Dari hasil interogasi awal, IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya dengan harga Rp. 3.600.000.
“Selain mengamankan IAA, Team Rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual, satu buah handphone merek Infinix warna hitam, satu buah behel motor beat street warna hitam, dan satu buah obeng warna merah,” tambahnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, IAA merupakan residivis kasus pencurian beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi.
Penulis : Audy Anastasya