Kronologi, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Sangihe memberikan warning bagi para penjual untuk tidak memperjual belikan produk makanan jenis kue yang sudah Expired atau kedaluwarsa, karena sanksi pidananya cukup berat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindag Sangihe, Muhammad Rivay Mahdang, ketika menanggapi adanya produk makanan jenis Biskuit Gabin kedaluwarsa yang dijual dan dibeli warga di salah satu kios di pasar Manganitu.
“Sanksi pidana bagi penjual yang terbukti melanggar atau menjual produk makanan jenis kue yang sudah kedaluwarsa atau expired, akan dikenakan sanksi sebagaiman tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UU 8/ 1999 yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” tegas Rivay.
Terkait hal tersebut, Rivay mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk turun lapangan, melakukan pemeriksaan ke seluruh kios yang menjual produk makanan.
“Jika nantinya, ditemukan produk makanan kedaluwarsa yang masih dijual oleh para pemilik kios maupun toko, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” ujar Rivay.
Bahkan secara tegas, Ia mengingatkan kepada para pedagang atau distributor produk makanan, untuk memperhatikan batas waktu yang tertera pada produk makanan, Jika sudah expired atau kedaluwarsa agar tidak dijual lagi, karena dampaknya akan membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya.
Penulis: Ronal Katiandagho