Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, mengingatkan pemerintah daerah soal hutang retensi 5 persen pekerjaan.
Pesan itu disampaikan Iskandar dalam pertemuan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2025, Selasa 30 Juli 2024.
“Saya ingin sampaikan keluhan para penyedia jasa, kapan hutang retensi 5 persen mereka dibayar. Mereka berharap ada penyelesaian pelunasan dari pemerintah,” kata Iskandar.
Iskandar menekankan, pembayaran retensi semestinya dibayarkan setelah penyedia menyelesaikan kewajibannya hingga masa pemeliharaan berakhir yang ditandai dengan Final Hand Over atau FHO.
“Hal ini untuk menghindari protes dari para pihak ketiga. Kalau memang semua sudah selesai, maka langsung dibayar,” tegas Iskandar.
Selain Iskandar, Anggota Banggar dari Fraksi PPP, Jayusdi Rifai mempertanyakan daftar pembayaran hutang pembayaran pekerjaan yang tidak tertuang dalam draf KUA-PPAS APBD 2025.
“Saya ingin bertanya kepada teman-teman TAPD, setelah melihat draf APBD 2025. Saya tidak menemukan pembayaran hutang dalam draf tersebut. Apakah pembayaran hutang akan dituntaskan pada APBD Perubahan 2024,” tanya Jayusdi.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran hutang hingga akhir periode Bupati Gorontalo.
“Yang jelas pemerintah saat ini sementara berjuang untuk menyelesaikan semua yang diharapkan oleh DPRD. Insya Allah hingga akhir periode bapak bupati semua akan selesai,” tutup Haris.
Penulis: Even Makanoneng