Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat menyusul demo massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) yang menuntut PT Loka Indah Lestari (LIL).
Seperti diketahui, APRD menggelar aksi pada Kamis 4 Juli 2024. Aksi APRD berisi 12 tuntutan untuk PT LIL. Adapun tuntutan APRD, yakni soal jumlah tenaga kerja lokal di perusahaan, pemotongan gaji serta hak BPJS yang tidak jelas, keterlambatan pembayaran gaji, fasilitas kesehatan, masyarakat sulit mencari makan di area perusahaan.
Tuntutan lain, menyoroti tindakan represif petugas pengamanan perusahaan, amdal pabrik, IMB perumahan dan pelabuhan di Desa Dudewulo, air bersih masyarakat yang digunakan perusahaan, jalan akses ke perusahaan yang merusak kebun masyarakat, debu di Desa Dambalo akibat aktivitas perusahaan, dan hak plasma masyarakat.
Saat rapat terjadi silang pendapat antara perwakilan APRD dengan pihak PT LIL. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, Selasa 16 Juli 2024.
Ketegangan terjadi waktu Nasir meminta klarifikasi dari pihak PT LIL terkait tuntutan sejumlah masyarakat yang mengklaim sulit mencari nafkah di wilayah perusahaan sawit tersebut.
“Sulit mencari nafkah (di wilayah perusahaan ini) yang seperti apa. Kami bingung. Kalau (pun tujuannya hanya ingin) jadi karyawan, kami terima, ada pekerjaan harian dan kerja borongan. Saat ini kami masih kekurangan tenaga kerja,” ujar Area Manager PT LIL, Supariyo.
“Maksud kami pada tuntutan mencari nafkah di wilayah perusahaan itu adalah agar perusahaan membuka akses jalan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha kayu, berburu, dan mendulang emas (tambang),” jawab Rolly Sahrain.
“Berarti yang dimaksud mencari makan atau mencari nafkah disini adalah aktivitas masyarakat di areal-areal lain. Itu mungkin yang dimaksud tadi, seperti berburu, mencari rotan, mencari (buah) mangga, tambang dan lain sebagainya. Saya juga harus hati-hati menanggapi (tuntutan) mencari makan ini,” timpal Nasir.
Tak berhenti sampai disitu, Nasir juga mempertanyakan soal status jalan yang digunakan pihak perusahaan PT LIL dalam aktifitas operasional saat ini.
Di tempat itu, Supariyo menjawab, status jalan yang digunakan perusahaan tersebut menggunakan IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Ini jalan pemerintah yang diberikan kepada kami selama 30 tahun dengan membayar biaya retribusi setiap tahun. Artinya, negara memberikan pinjam pakai kepada kami sesuai dengan peruntukannya,” jawab Supariyo.
“Dan kami tidak pernah melarang masyarakat menggunakan jalan itu untuk dilintasi mobil muatan kayu, mencari rotan, mencari apapun. Tidak pernah kami melarang,” sambung Supariyo.
“Sekarang saya tanya kepada Pak Oyi (Rolly Sahrain). Apakah pernah kayu bapak kami tahan saat melintasi jalan itu?” tanya Supariyo.
“Solar Pak,” jawab Rolly.
“Solarnya untuk apa dulu,” tanya Supariyo.
“Untuk masyarakat pakai diluar area HGU,” jawab Rolly.
Rolly mempertanyakan alasan perusahaan melarang distribusi solar saat melintasi jalan milik perusahaan sawit di wilayah tersebut.
“Ini ada apa, kan tidak merusak jalan perusahaan, bahkan ada muatan yang lebih berat yang merusak jalan itu tidak dilarang. Nah, mengapa muatan solar dilarang,” kata Rolly.
Yang terpenting, kata Rolly, masyarakat yang melintasi jalan perusahaan tidak mencuri buah sawit, uang, bahkan tidak merusak fasilitas perusahaan, serta mengganggu produksi perusahaan.
“Mengapa kami ditahan naik ke atas. Hari ini Popayato mencekam, Pak. Hampir sudah berapa kali kami lakukan penutupan jalan sampai kita terobos ke area perusahaan. Karena apa, ya karena ini, karena mereka (perusahaan) menutup akses itu, coba buka akses itu, pasti saya jamin itu damai. Dan hari ini juga kita minta ketegasan dari bapak-bapak anggota Dewan yang ada disini,” ujar Rolly.
Lebih dari itu, Rolly Sahrain meminta DPRD Pohuwato dapat segera menyelesaikan persoalan jalan tersebut agar masyarakat dapat melintasi jalan perusahaan.
“Kami tidak tahu alasan pasti perusahaan ini sebenarnya apa. Kalau bicara, “oh itu bapak melakukan ilegal di dalam,” itu bukan domainnya bapak,” tegas Rolly.
“Kami di sumpah dan dilantik untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan tetap memperhatikan segala bentuk aturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sumpah. Sehingga, ini akan kita kolaborasikan. Kita (DPRD) tidak boleh terlalu masuk jauh ke sini, karena ini berhubungan dengan pihak lain,” tutup Nasir.
Penulis : Hamdi