Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar paripurna persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 Bupati Gorontalo setelah melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, mengatakan seluruh fraksi yang ada dalam keanggotaan Badan Anggaran telah menyetujui hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, khususnya terkait substansi, serta pokok-pokok materi Ranperda,” kata Syam dalam peripurna, Senin 15 Juli 2024 malam.
Badan Anggaran berharap, sebelum Ranperda ditetapkan agar lebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila hasil evaluasi Gubernur Gorontalo, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun 2023 tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka akan dilaksanakan pembahasan dan penyempurnaan kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Syam.
Ia mengatakan, berdasarkan penyampaian pendapat akhir Bupati Gorontalo, pimpinan rapat dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya beroleh persetujuan menjadi peraturan daerah atau Perda.
“Terhadap persetujuan Anggota DPRD dan Bupati Gorontalo ini, akan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan dewan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Gorontalo dan Pimpinan DPRD,” tandas Syam.
Penulis : Even Makanoneng