Kronologi, Jakarta – Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep didorong-dorong maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Setidaknya ada dua partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendorong agar Kaesang masuk gelanggang Jakarta. Yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Nama Kaesang disebut bisa menjadi pendamping Ridwan Kamil (RK) yang kabarnya akan diusung KIM untuk melawan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Bahkan, ada juga segelintir pengamat yang menyebut agar Kaesang sekalian maju sebagai calon gubernur jika RK tak berani menjadi penantang Anies.
Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut, tidak akan mudah bagi Kaesang untuk bertarung di Jakarta.
Dia lantas menyinggung Presiden Jokowi seharusnya menyiapkan lawan yang setara untuk maju gelanggang kompetisi lokal Ibu Kota Jakarta.
Menurut Siti Zuhroh, seharusnya ada lawan yang setara bagi Anies Baswedan yang sudah lebih dulu menyatakan siap maju pada Pilkada November 2024.
“Mustinya Pak Jokowi punya calon yang setara dong gitu. Setara seperti Mas Ridwan Kamil, itu baru setara. Ini kompetensi kelas berat, bukan kelas berat melawan kelas bulu. Jangan (Kaesang), jadi timpang nanti,” kata Siti Zuhroh di Kompas TV, baru-baru ini.
Sebab, menurutnya, tidak mudah bagi orang baru yang minim pengalaman tiba-tiba datang mau mengambil hati penduduk Jakarta.
“Kalau di Jakarta berat ini yang dihadapi, kan sudah dapat masukan dari survei utamanya itu yang mengatakan ikan hiu dan sebagainya. Jadi, di Jakarta berat,” katanya.
“Bahwa bagaimana membius orang Jakarta, pemilih Jakarta untuk memilih seorang yang baru datang tanpa ada pengalaman apa pun itu sulit sekali menurut saya,” ucap Siti Zuhro.
Selain itu, dia menyebut bahwa Kaesang sendiri yang pernah mengatakan bahwa popularitas dan elektabilitas tidak cukup untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sebab, membutuhkan juga kinerja.
Oleh karena itu, Siti Zuhro mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, maka kemampuan, profesionalitas hingga pengalaman menjadi syarat penting untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“Dan tolong karier itu tidak bisa lompat. Dalam ilmu eksekutif itu butuh pengalaman. Pak Jokowi saja mulai dari Solo dulu, provinsi dulu, lalu baru (maju) di pilpres (pemilihan presiden). Lah ini kan kalau Mas Kaesang tidak pernah ikut yang namanya pilkada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, peluang Kaesang diusung sebagai cagub atau cawagub pada Pilkada 2024 terbuka lebar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penghitungan batas usia calon kepala daerah diitung saat pelantikan dilakukan.
Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi, “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih”.
Editor: Fian