Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Agustina A Bilondatu mengatakan, KPU siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
“KPU akan segera melaksanakan PSU untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai dengan putusan MK. KPU Siap melaksanakan hal itu,” kata Agustina, Selasa 11 Juni 2024.
Saat ini, kata Agustina, KPU masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU pusat terkait pelaksanaan PSU tersebut. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami masih menunggu petunjuk KPU pusat untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan,” pungkas Agustina.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga mengingatkan seluruh pengawai di lingkungan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan setiap tahapan, termasuk PSU berdasarkan aturan yang berlaku.
“Saya berharap semua tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan,” tutup Agustina.
Penulis: Even Makanoneng