Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mengumumkan masa akhir jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo melalui rapat internal di Aula I, Senin (27/05/2024).
Rapat internal itu dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan surat dari sekretariat daerah tertanggal 15 Mei 2024 perihal pemberitahuan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019-2024.
“Pemberhentian kepala daerah ini diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo, Syamsudin Umar.
Samsudin Umar selaku pimpinan rapat mengatakan, masa akhir jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan berakhir pada 2 Juni 2024 mendatang.
Rapat internal ini dihadiri oleh anggota-anggota DPRD Kota Gorontalo.
Penulis: Audy Anastasya