Kronologi, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah tentang barang milik daerah (BMD), Aryati Polapa, membeberkan beberapa poin penting yang saat ini tengah dibahas oleh pihanya bersama dengan mitranya.
Poin yang disampaikan Aryati yakni pengadaan aset-aset daerah perlu dirunut dari analisis kebutuhan berdasarkan asas manfaat dan dikelola secara profesional oleh personil yang berkompeten. Itu kata dia harus dapat berdasarkan regulasi yang mengikat dengan berbagai indikator yang harus dipenuhi.
“Sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan multitafsir,” kata Aryati saat dihubungi, Rabu (16/5/2024).
Kemudian hal yang penting dan perlu dibahas yakni, penatausahaan barang baik oleh pengguna, pengurus dan pemanfaat perlu terus diintensifkan, sehingga barang milik daerah tersebut dapat terkelola dengan baik.
“Mulai dari pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, mutasinya, kondisinya, sampai penghapusan aset sesuai kurun waktu tertentu, itu harus diatur dalam ketentuan umum yg kemudian dijabarkan dalam pasal dan ayat beserta penjelasanya,” jelasnya.
Aryati juga menerangkan pihaknya juga membahas soal pemberian insentif bagi pejabat yang berkompeten dalam pengelolaan barang milik daerah yang harus diberi insentif, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan.
“Ranperda ini menjadi alat ukur DPRD dalam pengawasan BMD, tidak hanya dari sisi konsekuensi anggaranya, tapi juga menyangkut pengelolaan. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dimaksud maka pejabat yang berkompeten harus diberi insentif,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan