Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di daerahnya tidak akan ada calon perseorangan.
Hal itu disampaikan karena sampai dengan batas waktu pemasukan berkas syarat dukungan calon perseorangan, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang memasukan berkas ke KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
“Setelah kami tunggu sampai tanggal 12 Mei pukul 23:59 Wita, tidak ada yang memasukan berkas syarat dukungan,” ungkap Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Gorut, Nur Istiyani Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
Nur menyampaikan bahwa dalam regulasi yakni PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, telah diatur bahwa tahapan pemasukan berkas bagi calon perseorangan dilakukan selama 4 hari yakni dari 8 hingga 12 Mei 2024.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, dikatakan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, menerangkan pihaknya akan fokus pada tahapan perekrutan Badan Adhoc dan perbaikan data pemilih.
“Namun, jika ada yang memasukan, maka tentunya kami akan melanjutkan dengan verifikasi berkas,” tegas Sofyan.
Penulis: Dani Baderan