Kronologi, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar cermat melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mewanti-wanti penertiban administrasi kependudukan itu jangan sampai merepotkan warga. Menurutnya, penonaktifan NIK tak boleh menganggu layanan publik.
“Komisi A merekomendasikan agar penonaktifan KTP tidak berdampak merugikan, khususnya bagi warga yang melakukan perawatan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang telah terdaftar ibadah haji,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta agar memastikan penonaktifan NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga.
Menurutnya, rencana penonaktifan terhadap 92.493 KTP DKI Jakarta, Komisi A DPRD DKI Jakarta juga merekomendasikan agar pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi.
Pihaknya juga meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
“Dalam rangka tertib Adminduk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjangkau hunian vertikal/apartemen sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Kependudukan yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengakui program penataan dan penertiban dokumen Adminduk memang akan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.
Namun, akunya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan instansi vertikal yang berkaitan langsung dengan layanan publik lainnya seperti BI kantor perwakilan Jakarta, Badan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Penyangga, korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, Polda Metro Jaya dan dan Polda Jabar, Kawil Agama bidang Haji, termasuk BPJS Kesehatan.
“Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, dan kemoterapi dan perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan,” kata Budi Awaluddin.
Editor: Fian