Kronologi, Pohuwato – Polres Pohuwato menetapkan satu orang tersangka pada kasus pupuk bersubsidi di PT Lebuni yang ada di Kecamatan Popayato.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal A. A. Harianja, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan pada kasus pupuk bersubsidi itu.
“Kemarin sudah digelarkan untuk penetapan tersangka,” katanya kepada Wartawan. Selasa (2/4/2024).
Pada kasus itu lanjut Faisal, penyuplai pupuk bersubsidi ke PT. Lebuni berinisial N sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kemungkinan tersangka pada kasus itu masih akan terus bertambah.
“Untuk proses penyidikannya masih terus berjalan. Saat ini baru 1 tersangka selaku penyuplai. Dan ini kemungkinan masih akan terus bertambah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada awal bulan Januari tahun 2024, Polres Pohuwato berhasil mengungkap dugaan jual beli pupuk bersubsidi sekitar 220 karung yang akan digunakan diperkebunan milik PT. Lebuni di Kecamatan Popayato.
Modusnya, para pelaku mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan kemasan lain agar nampak seperti pupuk nonsubsidi.
Penulis: Hamdi