Kronologi, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) dengan total terbaru sebanyak 1.692 TPS. Bawaslu menyebut rekomendasi yang dijalankan KPU sebanyak 1.521 TPS.
“Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Rincian rekomendasi itu terdiri atas 890 PSU, 136 PSL, dan 666 PSS. Lolly mengatakan KPU hanya menindaklanjuti 729 PSU, 135 PSL, dan 657 PSS.
“Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti atau tidak mendapat surat balasan terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kab. Jayapura),” kata Lolly.
Bawaslu, sebut Lolly, juga menyoroti permasalahan pemungutan suara di Kuala Lumpur. Lolly mengatakan pihaknya akan mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS.
“KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan POS, KSK, dan TPS, untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan pemungutan suara ulang,” kata Lolly.
“Terhadap hal ini, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. Tujuannya, mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Editor: Alfian Risfil A