Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik
~Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara(Hasyat)~
Dari beragam wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK yang ditegaskan dalam UUD 45, salah satunya adalah memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau pemilu. Dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi bagian integral dari sengketa perselisihan tentang hasil pemilu. Oleh karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM.
Dengan demikian, usulan hak angket kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 yang dianggap terjadi TSM dianggap tidak relevan. Jika DPR menyambut usulan ini dan memaksakan hak angket, maka dapat dianggap sebagai upaya mengambil alih atau menyerobot wewenang MK. Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi.
Saat ini, MK dengan penuh perhatian menanti proses perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK telah bersiap diri menunggu sengketa perselisihan hasil pemilu dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Ini merupakan momentum penting bagi MK dalam menjalankan wewenangnya sesuai amanat konstitusi (UUD45) dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, jika akhirnya DPR menggunakan hak angket, MK mungkin merasa kehilangan sebagian wewenangnya, dan hal ini bisa menjadi sumber kekecewaan. MK berpotensi merasa tersinggung dan bahkan marah, yang dapat mengakibatkan adjudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar. Hal ini tentunya terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu TSM, yang merupakan bagian integral dari wewenang MK dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilu.
Nah, disinilah akan muncul persoalan yang rumit dan kompleks. Akan terjadi perdebatan sengit terhadap DPR karena hampir dipastikan DPR akan menghadapi krisis. Bayangkan, lembaga yang menggugat kewenangan lembaga negara adalah MK, diproses dan diputus oleh lembaga yang sama, yaitu MK. Ini dapat merugikan DPR secara signifikan. Hampir dapat dipastikan MK akan menyatakan bahwa DPR tidak berwenang mengurus persoalan pemilu terkait dengan tuduhan kecurangan TSM, dan ini bisa menciptakan kegemparan di negeri ini.
Harus diakui, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024. Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, saya berpendapat sebaiknya DPR tidak menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024. Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK. Selain itu, memberikan kesempatan yang adil bagi pihak yang merasa dirugikan, termasuk partai politik, calon presiden, dan wakil presiden untuk membuktikan tuduhan kecurangan ke MK terkait dugaan TSM dalam Pilpres 2024.
Jalan keluar ini sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Setelah MK memutus sengketa perselisihan hasil Pemilu, keputusan MK wajib dijalankan. Jika KPU, Bawaslu, atau bahkan Pemerintah, termasuk Presiden, tidak mengindahkan keputusan MK, mereka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Hak angket DPR menjadi relevan dan penting untuk mengawal keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilu. Hak angket DPR dapat menjadi alat tekan untuk menegakkan hasil keputusan MK.
Dengan demikian, perjuangan untuk membuktikan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres, berada di MK melalui sidang hakim dan bukan melalui hak angket DPR. Di sini, penting bagi DPR dan publik untuk mengawasi dan memastikan agar MK berlaku adil. Oleh karena itu, pastikan data dan fakta terkait tuduhan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024 disiapkan secara lengkap dan cermat, terutama Formulir C1 Asli hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendekatan ini dapat menjadi penentu keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu, termasuk tuduhan TSM di MK,
Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024
Wassalam,