Kronologi, Gorontalo – Jika di koperasi ada kredit macet, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Gorontalo ada gaji macet. Gaji macet penyelenggara Pemilu ini terjadi pada bulan Januari dan Februari 2024, tapi tugas sebagai penyelanggara tetap berjalan lancar.
Total mereka yang belum menerima gaji sebanyak 1.420 orang, terbagi atas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretaris, staf sekretariat kecamatan dan tenaga penunjang. Meski gaji para PPK dan PPS tidak seberapa, namun gaji tersebut sangat berarti untuk mereka.
Informasi dari orang dalam KPU Kabupaten Gorontalo menyebut, keterlambatan pembayaran gaji memang sering mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan.
“Memang sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Namun, kali ini sudah 2 bulan. Bulan Januari dan Februari,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain tak banyak memberi komentar perihal pembayaran gaji PPS dan PKK yang terlambat. Ia mengatakan akun pembayaran gaji terblokir.
“Akun pembayaran terblokir, tapi sementara diperbaiki. Setelah perbaikan akan dibayarkan. Hanya itu saya tahu. Soal mengapa akun itu terblokir, saya tidak tahu. Coba tanya langsung Sekretaris KPU,” kata Roy.
Hal berbeda justu disampaikan Sekretaris KPU Adrian Mustafa. Menurut Adrian, masalah pembayaran gaji PPS dan PPK terkenda di KPU Pusat. Ia juga tak memberi komentar panjang soal pembayaran gaji.
“Ada kendala di pusat, masalah apilikasi, tapi sekarang sementara diproses. Sudah aman,” kata Adrian.
Berikut rincian gaji penyelenggara Pemilu:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ketua Rp 2.500.000 per bulan, anggota Rp 2.200.000 per bulan, sekretaris Rp 1.850.000 per bulan, staf administrasi dan teknis Rp 1.300.000 per bulan.
Sementara gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS), ketua Rp 1.500.000 per bulan, anggota Rp 1.300.000 per bulan, sekretaris Rp 1.150.000 per bulan, staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan.
Penulis: Even Makanoneng