Kronologi, Jakarta – Ketua LQ Indonesia Lawfirm Indonesia Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Semua orang tahu bahwa selama ini saya paling vokal menentang oknum kejaksaan agung, tapi dalam kasus Budi Said 7 ton emas ini, saya dukung penuh Kejagung mengusut tuntas pidana keuangan kerah putih itu. Ini adalah modus di mana ada rekayasa transaksi untuk membobol PT Antam Tbk dengan modus diskon emas logam mulia,” kata Alvin Lim dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024)
Alvin Lim pun berharap Kejaksaan Agung tak kendor apalagi kalah melawan penjahat. “Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Lawfirm akan mengawasi agar jangan sampai Kejaksaan Agung kalah melawan penjahat kerah putih. Walau penjahat membayar mahal oknum lawyer untuk membebaskannya, Kejagung punya reputasi untuk berhasil menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman setimpal. Sita aset pribadi si Penjahat dan miskinkan jika perlu, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Alvin.
Alvin Lim juga menghimbau agar Pengacara Hotman Paris dalam membela tetap memperhatikan etika. “Sah-sah saja membela, tapi melepaskan penjahat dengan modus seolah perbuatan adalah perdata, bukan hal etis. Dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata, dan bukan menghentikan ataupun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana,” paparnya.
“Apalagi terlihat indikasi Hotman Paris, mulai menggiring opini masyarakat seolah perbuatan Budi Said mengemplang 1.1 ton adalah perbuatan perdata, dengan tujuan melepaskan dari jerat perdata,” ucap Alvin.
LQ Indonesia Lawfirm, kata dia, akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum.
“Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana benar dan mana salah. Jangan karena dapat Lawyer fee besar lalu lupa nilai keadilan etika,” imbhh Alvin Lim.
Didampingi Hotman, Budi Said Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Budi Said (BS) crazy rich Surabaya resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini.
Dugaan korupsi transaksi ilegal itu atas pembelian emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, BS kini juga ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
BS melakukan gugatan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, masing-masing Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabuke, Ben Hadjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok, Senin (12/2/2024).
“Tanggal 12 Februari 2024 hari ini, kami sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengasilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.
Hotman menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Kata dia, perkara itu bermula saat BS membeli emas di Antam sebesar 7.071 kg (lebih 7 ton) dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.
“Dan kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya BS dapat 7 ton 71 kg, itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS hanya 5,9 ton. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg. Sehingga ada kekurangan yang belum diserahkan,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Hotman, kliennya mendapat gugatan wanprestasi dari PT Antam. Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu.
Hotman mengklaim, kliennya selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah,” ucap Hotman.
“Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan perbuatan merugikan negara atas 1.136 kg emas yang tadi belum diserahkan,” imbuhnya.
Saat itu, kliennya diminta klarifikasi oleh Kejagung dengan kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, Hotman mengklaim, kliennya mendapat tindakan di luar koridor hukum yakni, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman BS tanpa izin pengadilan.
“Disita segala macam lalu dipanggil jadi saksi pagi-pagi, pada saat dipanggil juga disita dia punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka,” ucap Hotman.
“Dan pada saat sebagai tersangka Budi Said ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena dipanggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara. Tapi walaupun nggak didampingi, tapi BAP jalan terus ditanya 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatanganan BAP pengacara yang ditunjuk negara itu tanda tangan dan langsung ditahan,” tegasnya.
Hotman menjelaskan, proses hukum yang menjerat kliennya itu didasari atas perbedaan nilai harga dan emas yang dijual.
“Jadi dalihnya, Antam dan Kejaksaan adalah yang benar itu harga difaktur, harga difaktur memang seoalah harga totalnya tadi, yaitu Rp3,5 Triliun, itu hanya cukup untuk bayar 5 ton,” ucapnya.
“Jadi kalau berdasarkan harga faktur, harga sebenarnya kalau tanpa diskon, Antam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon,” tutur Hotman.
Atas dasar itu, Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perjara yang menimpa BS. Ia merasa, kliennya telah dikriminalisasi. Padahal, jenis perkara BS merupakan perdata.
“Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan,” ucap Hotman.
“Ketiga penyitaan penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A