Kronologi, Pohuwato – Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pohuwato, Kamri Alwi, mendorong agar kepolisian melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato.
Kamri menegaskan jika pihaknya bersyukur dengan adanya penangkapan itu. Dengan begitu ada efek jera bagi para pihak yang tak seharusnya menikmati subsidi atas pupuk tersebut.
“Karena ada keluhan petani kekurangan pupuk subsidi, ternyata di lain sisi, di lapangan, ada proses penyalahgunaan. Kita dorong pihak penyidik untuk memproses lebih lanjut supaya tidak terjadi (lagi),” katanya kepada Kronologi.id. Rabu (7/2/2024).
Pupuk bersubsidi, kata Kamri diperuntukkan bagi kelompok tani, dan sama sekali tidak diperbolehkan bagi perusahaan untuk menggunakan pupuk bersubsidi.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, kata Kamri, berpotensi menyeret pihak pengecer. Bila ditemukan adanya kesengajaan menjual pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak, maka bisa diproses hukum.
“Kami melakukan kroscek ke lapangan, dan saat ini kita lagi mengidentifikasi,” kata dia.
Meski demikian, ia meminta agar jangan ada sanksi terhadap pihak pengecer yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Karena kalau pengecernya kena sanksi kemudian dia tidak boleh menyalurkan pupuk di wilayah itu, petani yang kesulitan. Jadi istilahnya kita mintakan nanti setelah putusannya inkrah. Nanti kita buatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penyalahgunaan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi