Kronologi, Sangihe – Ini kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe, karena tahun 2024 ini mendapat kenaikan 8 persen gaji dari pemerintah pusat.
“Pencairannya tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, dan anggarannya sudah tersedia. Apakah akan dicairkan bulan Februari atau kapan, kita tinggal tunggu Juknisnya,” ujar Kaban Keuangan Sangihe, Jansje Budiman, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Budiman mengatakan, kenaikan 8 persen gaji tersebut akan diterima seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Sangihe, tanpa terkecuali. Ia berharap bagi ASN agar bersabar.
“Semoga kenaikan gaji 8 persen, rekan-rekan ASN Pemkab Sangihe akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai abdi negara,” tandasnya.
Jadi, lanjut Budiman, pembayaran gaji untuk bulan Januari 2024 akan tetap dicaikan lebih dulu, sedangkan kenaikannya akan dicairkan ketika Juknisnya sudah turun.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Sangihe, Chery Londo mengungkapkan, setidaknya dalam sebulan pemerintah daerah menyiapkan kurang lebih Rp 16 Miliar yang disiapkan untuk membayar gaji ASN di lingkup Pemkab Sangihe.
“Jadi kami siapkan hitungannya untuk 14 bulan. 12 bulan untuk gaji pokok, dua bulan untuk gaji 13 dan THR yang harus dibayar setiap tahun. Jadi hitungannya ada 14 bulan setiap tahunnya,” tutur Londo.
Penulis: Ronal Katiandagho