Kronologi, Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkit peran yang dia lakukan saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD mengklaim bahwa MK pernah membuat putusan terkait sumber daya alam yang berpihak kepada rakyat.
“Pada 16 Juni 2011, sebagai ketua MK saya sudah mengatakan apa-apa yang diperlukan. Saya membuat vonis pada 16 Juni bahwa sumber alam itu untuk memihak rakyat itu ukurannya ada empat. Satu, memihak rakyat. Dua, pemerataan. Tiga, partisipasi masyarakat. Dan kemudian juga penghormatan terhadap hak-hak yang diwariskan leluhur kita,” kata Mahfud.
Hasil Cek Fakta
Putusan yang disinggung Mahfud merupakan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Risalah sidang halaman 21 mencatat, hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi menyebutkan bahwa Mhajamah perlu menilai pemberian HP3 sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada empat tolok ukur yang dipergunakan, yakni:
1. kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat
2. tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat
3. tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta
4. penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Sebagai informasi, HP3 merupakan hak pengusahaan perairan pesisir.