Kronologi, Gorontalo – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Gorontalo tengah melakukan digitalisasi layanan admistrasi untuk setiap kelurahan untuk mengintegrasikan dokumen-dokumen dengan tanda tangan elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gorontalo, Daud Panigoro menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik tersebut dapat digunakan oleh lurah-lurah untuk menandatangani dokumen kapan dan dimana pun.
“Jadi ketika lurah sedang tidak ada di kantor jadi staff tidak perlu datang untuk dapat ditandatangani oleh lurah,” kata Daud, kepada Wartawan, usai membuka Bimtek Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Integrasi Layanan Kelurahan, di Hotel Damhill Kota Gorontalo, Kamis (23/11/2023).
Untuk mendukung hal tersebut, Daud menerangkan bahwa telah ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat bersama Bagian Pemerintahan dan beberapa lurah.
“Itu setelah kami bahas ada 19 dokumen administrasi kelurahan yang di kelurahan itu standar model suratnya itu sama,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menghindari perbedaan surat-surat atau dokumen yang ada di kelurahan, seperti surat keterangan ekonomi lemah dan surat keterangan tidam mampu yang sama untuk peruntukannya tetapi berbeda dalam penyebutannya.
“Nomenklaturnya kita bahas bersama bagian pemerintahan dan lahirlah regulasi yang sudah kita susun bersama untuk SOP kemudian kita buatkan aplikasinya jadi tahapannya itu sangat panjang,” jelasnya.
Penggunaan tanda tangan elektronik itu, kata Daud akan digunakan didalam aplikasi yang telah dibuat sebelumnya karena belum bisa menggunakan tanda tangan elektronik, untuk saat ini pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan secara resmi.
“Jadi hari ini kita latih dulu bagaimana bapak ibu lurah untuk menggunakan tanda tangan elektronik dan selanjutnya di 19 layanan administrasi kelurahan ini,” tutupnya.
Penulis: Dani