Kronologi, Pohuwato – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Marisa.
Menurut Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, bahwa penertiban tersebut tidak hanya dilakukan hari ini saja, melainkan digelar hingga esok hari.
“Jumlahnya nanti saya konfirmasi dulu ke tiap kecamatan, karena banyak (yang ditertibkan),” katanya. Senin, (13/11/2023).
Sebelum dilakukannya penertiban tersebut kata Yolanda, pihaknya telah melakukan upaya terbaik terhadap seluruh peserta pemilu dengan memberikan himbauan, hingga menggelar rapat bersama pimpinan partai yang ada di wilayahnya.
“Kita berikan waktu dua hari yakni tanggal 6 dan 7 untuk partai politik atau peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri. Namun, sampai dengan saat ini ternyata masih ada APS yang menyerupai APK,” jelasnya.
Kata Yolanda, meskipun pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APS atau bersosialisasi. Namun dalam APS itu lanjutnya, tidak boleh terdapat unsur kampanye, ajakan atau meyakinkan.
“Upaya meyakinkan itu ada banyak hal seperti, mohon doa restu, jangan lupa pilih saya, dan ada coblos nomor urut, paku. Itu yang tidak boleh ada dalam APS,” bebernya.
Tidak hanya itu, Yolanda juga mempersilahkan para peserta pemilu untuk mengambil kembali baliho yang ditertibkan bila telah tiba masa kampanye di setiap panwascam yang ada di masing-masing kecamatan.
“Iya (bisa diambil lagi). Jadi ini sudah masuk dalam barang sitaan kita, ya. Jadi, tetap kita simpan baik-baik di Panwascam, kemudian kita berikan jika masih dibutuhkan oleh calon tersebut,” kata dia.
Selain itu, Yolanda juga mengatakan bahwa di dalam peraturan bawaslu bahwasannya peserta pemilu dilarang berkampanye diluar masa kampanye.
“Itu sanksi administratif ketika melanggar aturan tersebut. Sanksi administratif itu bisa jadi berpotensi pada pencoretan. Cuma itu, hal ini kan kita tidak tempuh, ini cuma persuasif saja, tapi kalau misalnya kemudian hari jika ada yang komplain persoalan ini, bisa jadi itu masuk dalam ranah administrasi,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi