Kronologi, Gorontalo – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menjadwalkan rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi persoalan hutang perusahaan PT Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo kepada mitra dan eks karyawan.
“Besok, kami agendakan rapat dengar pendapat bersama PT Tjakrindo. Undangan rapat sudah disampaikan kepada pihak perusahaan,” kata Ketua Komisi III DPRD, Sladauri DJ Kinga, Senin 6 November 2023.
Sladauri menuturkan, aduan eks karyawan PT Tjakrindo di terima langsung Wakil Ketua DPRD Irwan Dai. Aduan tersebut menyangkut pembayaran gaji dan pembayaran material kepada pihak pengadu. Kasus ini terjadi sekitar 2 tahun lalu.
“Tapi penyelesaian masalah ini belum sepenuhnya terealisasi. Untuk itu kami mengagendakan rapat dengar pendapat untuk mencari titik terang dari persoalan tersebut,” ujar Sladauri.
PT Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pemecah batu (stone crusher), asphalt mixing plant (AMP), dan batching plant. Lokasi perusahaan bertempat di di Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
“Semoga semua pihak terkait bisa hadir dalam pertemuan nanti agar semua persoalan dapat segera diselesaikan,” tandas Sladauri.
Seperti diketahui, informasi yang diterima Irwan dari cerita pengadu, usaha dari PT Tjakrindo Mas telah berhenti sejak tahun 2022. Kendati telah ditutup para pekerja atau karwawan dan mitra perusahaan berharap PT Tjakrindo Mas dapat melunasi hutang.
Sri Yuda Panggalih, Human Resource Development (HRD) PT Tjakrindo Mas mengatakan, persoalan yang dilaporkan Iyong dkk di DPRD terjadi saat perusahaan PT Tjakrindo Mas di bawah kepemimpinan Yopi Handoko selaku Manager Plant.
“Berdasarkan audit internal yang telah dilakukan Kantor Pusat PT Tjakrindo Mas sejak bulan Juni 2022, diperoleh informasi awal, bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalagunaan jabatan yang dilakukan Yopi,” kata Yuda melalui keterangan tertulis yang diterima Kronologi.id, Kamis 22 Juni 2023.
PT Tjakrindo Mas telah melakukan audit internal. Berdasarkan hasil audit itu, perusahaan memutuskan untuk membebas tugaskan Yopi dari jabatan sebagai Manager Plant sejak 5 Agustus 2022.
“Yopi Handoko telah dibebas tugaskan dalam jabatannya sebagai Manager Plant, terhitung sejak 5 Agustus 2022. Bahkan, untuk menindaklanjuti persoalan, PT Tjakrindo Mas telah melaporkan Yopi ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo,” tegas Yudi.
Perihal tuntutan Iyong dkk terkait hutang biaya mobilisasi dan gaji karyawan, kata Yudi, sementara dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Intel Polda Gorontalo.
Penulis: Even Makanoneng