Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan pemangkasan gaji Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) atau honorer, sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah.
Apalagi, kata Nuryanto, dasar penganggaran gaji tenaga honorer itu pertama merujuk pada instruksi pemerintah pusat untuk tidak memberhentikan honorer. sehingga honor atau gaji TPKD itu akan dibayarkan penuh hingga bulan Desember nanti.
“Hingga akhir tahun 2023 tidak ada pemangkasan gaji TPKD. Mereka dibayar penuh,” ujar Nuryanto, saat diwawancarai Rabu (01/11/2023).
Tidak hanya tahun ini, Pemkot Gorontalo bahkan telah mengusulkan penganggaran gaji honorer di tahun 2024. Hanya saja kata Nuryanto, untuk pengesahannya menunggu persetujuan DPRD.
“Alhamdulillah saat ini rancangannya tengah dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Kita doakan semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Menyangkut besaran gaji honorer, Nuryanto mengatakan pemerintah daerah menggelontorkan dana sebesar Rp 3,5 milyar perbulan. Ia berharap dengan perhatian pemerintah ini para tenaga honorer dapat menunjukkan kinerja terbaik untuk kemajuan Kota Gorontalo.
Ia pun meminta agar ke depannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kota Gorontalo tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer baru.
“Gaji honorer yang dibayarkan sangat bergantung pada PAD Kota Gorontalo. Saya rasa mungkin OPD bisa memahami bersama pembebanan belanja daerah, dengan tidak menambah lagi tenaga honorer baru di tahun 2024,” jelas Nuryanto.
Kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap honorer tidak hanya sebatas mengalokasikan anggaran gaji honorer tapi juga memberikan perhatian dalam pengalihan status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan juga ASN sesuai dengan ketentuan UU ASN yang baru.
Penulis: Audy Anastasya