Kronologi, Gorontalo – Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Selfi Mandagi menyampaikan pandangan fraksi pada rapat Paripurna Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
Selfi menyampaikan, APBD mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.
“APBD merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang diwujudkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Selfi dalam keterangan tertulis, Selasa 12 September 2023.
Menurut Selfi, substansi penyusunan APBD Perubahan 2023 adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakt.
“Fraksi PAN sependapat dengan pemerintah, bahwa rencana keuangan pemerintah yang dituangkan dalam struktur APBD, merupakan proyeksi dan estimasi yang terukur berdasarkan objek yang ada, baik objek pendapatan maupun objek belanja daerah,” tutur Selfi.
Selfi juga mengatakan, beberapa tahapan telah dilakukan sebelum sampai pada rancangan APBD perubahan. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melakukan revisi rencana kerja (RKPD) dikuti dengan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD Perubahan (KUA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan 2023.
“Artinya seluruh tahapan terkait RAPBD perubahan 2023 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Selfi.
Tak berhenti sampai disitu, Selfi turut mengingatkan pemerintah daerah agar tetap konsisten dengan RPJMD dengan memprioritaskan program yang memihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat melalui RAPBD Perubahan Tahun 2023.
“Fraksi PAN meminta agar pokok-pokok pikiran DPRD yang tertuang dalam kegiatan reses dapat lebih diseriusi dan diakomodir lebih lanjut, jangan sampai hanya menjadi bahan pertimbangan materi,” pesan Anggota Komisi III DPRD tersebut.
Ia berharap, rancangan peraturan daerah itu menjadi aturan yang dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini, hingga menjadi instrument dalam upaya mewujudkan visi dan misi pemerintah dalam melayani masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
“Fraksi PAN berpendapat, bahwa hal pertimbangan atau asumsi sebagai pendorong yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan APBD. Kami Fraksi PAN menilai subtansi tersebut sangatlah relevan untuk dilakukan perubahan APBD,” tutup Selfi.(epox)