Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mempersilahkan untuk pihak yang meminta ganti rugi lahan pembagunan jalan bypass menguggat ke pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro, menyampaikan setelah pihaknya menindaklanjuti surat dari Advokasi dan Konsultasi Hukum Fisabilillah Law Office Selaku Kuasa Hukum Dari Para Ahli Waris almarhum Abdul Latief Bin Soleh Jusuf Abdul Latief yang menjadi pihak menuntut ganti rugi tanah milik keluarga Abdul Latief Yang diperuntukkan sebagai Pembangunan Jalan Bypass di Desa Botungobungo.
“Setelah kita tracking lagi asal usul kenapa belum terbayar, ternyata, dokumen sebagai dasar Pemda untuk membayar tidak ada. Misalnya sertifikat atau kepemilikan, ada keterangan kepemilikan tapi itu keluar setelah jalan terbangun,” ujarnya, saat diwawancarai usai pertemuan, Kamis (25/8/2023).
“Kita tidak ada jalan untuk membayar itu karena meskipun surat keterangan kepemilikan itu tanggal keluarnya pada 2017, sedangkan jalan itu sudah dari 2010,” ucapnya.
Menurutnya dalam peraturan ketika pemerintah mebebaskan lahan mempunyai syarat memiliki peta bidang, sedangkan Badan Pertanahan Nasional tidak bisa mengeluarkan peta bidang karena telah ada pembagunan jalan.
“Sehingga keputusan kita untuk yang mengakui lahannya belum terbayarkan ini menggugat dulu ke pengadilan. Apapun putusan pengadilan itu yang kita akan lakukan, kalau kita disuruh bayar maka kita akan bayar,” jelas Sekda.
Untuk saat ini, kata Suleman pemerintah tidak mempunyai dasar untuk membayar, sehingga salah satu opsi alternatif yang ditawarkan oleh pihaknya yakni mempersilahkan menggugat ke pengadilan.
“Sehingga kita tidak ada dasar untuk membayar, kalau kita mau bayarkan juga tidak memenuhi dasar-dasar ganti rugi,” tutupnya.
Penulis : Dani Baderan