Kronologi, Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Hendra R Abdul kembali menyoroti sejumlah pekerjaan putus kontrak pada rapat lanjutan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Senin 17 Juli 2022.
Menurut dia, penyebab dari keterlambatan pekerjaan bukan karena daerah minim pengusaha asphalt mixing plant (AMP) dan harga material asphalt naik. Namun, karena penyedia jasa tidak memiliki modal atau uang.
“Saya kira keterlambatan pekerjaan bukan kareba harga material naik, tidak, kontraktor yang tidak punya uang. Kalau jumlah AMP yang menjadi alasan, saya pikir juga tidak, kalau memang dikerjakan dengan baik pasti akan selesai tepat waktu,” ujar Hendra.
Selain itu, politisi tiga periode Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengkritik pemberian kesempatan kerja atau penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang dinilai melebihi dari waktu pekerjaan.
“Sekarang waktu pekerjaan 4 bulan atau 120 hari, tapi pemberian kesempatan lebih dari satu tahun atau 360 hari. Nah, ini yang tidak benar. Mestinya, pada waktu pemberian kesempatan kedua lebih sedikit dari pemberian kesempatan pertama, sekarang terbalik. Jelas, bahwa ini adalah kesalahan,” tegas Hendra.
Ia juga menilai bahwa fenomena keterlambatan pekerjaan yang berujung pada keputusan putus kontrak merupakan kesalahan bersama, baik oleh pemerintah dan DPRD.
“Penilaian saya, kita kecolongan, baik pemerintah dan DPRD. Kita tanggung bersama kecolongan ini, bahwa ke depan setiap pekerjaan harus benar-benar terlaksana dengan baik. Ini adalah catatan dari saya dalam pembahasan hari ini,” tandas Hendra.
Penulis Even Makanoneng