Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan pertemuan dengan penghuni rumah sewa eks rumah dinas DPRD dan wisma untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal tunggakan bayar sebesar Rp 110 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan, telah menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka persiapan pertemuan dengan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma.
“Berdasarkan temuan BPK, jumlah tunggakan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma mencapai Rp 110 juta. Ada sekitar 40 orang, penghuni rata-rata berstatus aparat sipil negara atau ASN,”kata Roni, 6 Juli 2023.
Roni menuturkan, jumlah tunggakan masing-masing penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma bervariasi. Untuk biaya sewa per bulan eks rumah dinas DPRD, pemerintah mamatok harga sebesar Rp 250 ribu rupiah.
“Tunggakan mereka beragam, ada yang menunggak 5 tahun, 4 tahun, dan 2 tahun. Besok semua akan kami undang untuk membicarakan tunggakan hasil temuan BPK,” ujar Roni.
Pemerintah, kata Roni, tetap akan memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Tujuan pemerintah agar apa yang menjadi rekomendasi BPK dapat terealisasi.
“Dalam putusan MP-TGR, mereka akan diberi kesempatan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasi pembayaran. Jika tetap tidak terealisasi, maka eks rumah dinas DPRD dan wisma harus di kosongkan,” tandas Roni.
Penulis: Even Makanoneng