Kronologi, Gorontalo – Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Rina Polapa menjelaskan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum belum ada yang dapat menjamin hak konstitusional warga negara terkait pemberian bantuan hukum
Sehingga kata Rina, dibentuklah Perda tersebut untuk menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Ini menjadi dasar bagi pemerintah Gorontalo Utara untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin,” jelasnya dalam laporan pansus dalam paripurna beberapa waktu lalu
Rina mengakui bahwa memang selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin.
“Sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional,” tukasnya.
Sehingga dengan perda itu dapat memastikan bahwa peraturan daerah mengenai pemberian bantuan hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di wilayah itu.
Rina mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya warga miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
“Yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” tutupnya.