Kronologi, Gorontalo – Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melalui Ketua Fraksi Mikdad Yeser menjelaskan aturan dalam Pasal 166 PP No. 12 Tahun 2019, yakni ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran ataupun penambahan anggaran yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD.
Mikdad menerangkan Pasal 166 PP nomor 12 tahun 2019 tersebut berbunyi Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dalam rancangan perubahan APBD.
“Kemudian ayat (2) berbunyi Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran,” jelasnya Dalam pandangan Fraksinya pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD Gorut, Senin (3/7/2023).
Ia juga menerangkan, Demikian halnya sesuai ketentuan Bab VI huruf F angka 1 Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan yang menyebutkan Pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
“Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan Perkada perubahan penjabaran APBD,” paparnya.
Adapun pengertian Keadaan Darurat sesuai ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf c Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 disebutkan. Keadaan darurat tersebut meliputi
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa,
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Sedangkan pengertian Keperluan Mendesak sesuai ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf d angka 2 huruf a Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 disebutkan Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya.
“Seperti belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan dan
belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet,” tutup Mikdad.