Kronologi, Gorontalo – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, mengingatkan lembaga eksekutif agar tidak berbesar hati dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo dalam pengelolaan keuangan dalam APBD tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan oleh anggota fraksi Daud Syarif, ia menerangkan bahwa fraksinya juga memberikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian tersebut, meskipun terdapat beberapa catatan yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Dibalik itu semua masih terdapat beberapa catatan dari BPK terhadap pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara untuk mendapatkan perhatian serius,” kata dia dalam rapat tersebut, Senin (3/7/2023).
Meski demikian Fraksi PDIP meminta agar predikat WTP tersebut tidak dinilai dengan tindak pidana korupsi, karena tidak ada jaminan bahwa di dalam WTP tidak ada unsur korupsi.
“Fraksi PDIP memandang kiranya opini wajar tanpa pengecualian yang sudah diraih ini agar tidak dinilai dengan tindak korupsi karena sesungguhnya WTP tidak menjamin tidak ada unsur korupsi olehnya capaian WTP ini patut disyukuri dan tidak menjadikan kita berbesar hati,” jelasnya.
Hal tersebut kata Daud seharusnya lebih meningkatkan komitmen antara DPRD dan pemerintah daerah untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik, sistematis, terstruktur, rasional, dan komprehensif sejak dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
“Karena fraksi kami menilai bahwa WTP bukanlah yang paling terbaik karena opini yang paling terbaik adalah opini yang mensejahterakan masyarakat akan lebih berbahaya jika kinerja yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang sangat besar untuk kesejahteraan rakyat di daerah,” tutupnya.