Kronologi, Gorontalo – Setelah menjelaskan ketentuan pengeluaran termasuk penambahan anggaran tanpa melalui Perubahan APBD hanya terhadap hal yang memenuhi ketentuan Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak.
Fraksi Nasdem Dalam pandangan Fraksinya pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan ketua Fraksi Mikdad Yeser, menjelaskan bahwa sesuai pemahamannya pada tahun 2022 tidak terdapat Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak sesuai yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang bisa dijadikan dasar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran termasuk penambahan anggaran tanpa melalui Perubahan APBD.
“Kalaupun ada, anggaran yang diubah tidak sebesar seperti kami sebutkan tadi. Sebenarnya selain Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak seperti yang kami sebutkan di atas, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran termasuk penambahan anggaran tanpa melalui Perubahan APBD guna pengendalian inflasi sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah,” kata Mikdad, di Kantor DPRD Gorut, Senin (3/7/2023).
Kendati demikian, kata Mikdad, anggaran yang harus diubah menurut pihaknya tidak sebesar seperti yang disebutkan sebelumnya. Olehnya, karena dalam APBD TA 2022 telah dilakukan Pergeseran Anggaran antar Jenis Belanja tanpa melalui Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 atau dilakukan Pergeseran Anggaran antar Jenis Belanja yang telah melampaui sesuai yang ditentukan yang diduga bukan untuk Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak atau guna menekan laju inflasi.
“Maka untuk sementara kami berkesimpulan pemanfaatan anggaran pada tahun 2022 tidak sesuai ketentuan Pasal 166 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019,” tutupnya.