Kronologi, Gorontalo- Asisten III Administrasi Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, membuka acara forum konsultasi publik Standar Pelayanan Publik di Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Gorontalo, Jum’at 14 Juni 2024.
Dalam kegiatan review penyusunan standar pelayanan publik, Dinas Sosial dan Dukcapil sejumlah instansi terkait seperti Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, dan masyarakat.
Haris menyampaikan, review penyusunan standar pelayanan publik penting untuk dilakukan agar instansi seperti Dinas Sosial dan Dukcapil mendapatkan masukan demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Seperti dengan tujuan dari forum konsultasi publik ini, target dari kegiatan tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, kata Haris.
“Saya pikir kegiatan review penyusunan standar pelayanan publik di sangat baik. Meski pemerintah daerah telah bekerja memberikan yang terbaik melalui Dinas Sosial dan Dukcapil, bukan berarti dalam pelayanan masyarakat tidak ada yang kurang. Pasti ada. Nah, ini adalah wadah untuk lebih memperbaiki pelayanan pemerintah,” kata Haris dalam sambutan acara.
Haris mengatakan, review penyusunan standar pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat dan stake holder terkait dalam proses perbaikan standar pelayanan di Dinas Sosial dan Dukcapil.
“Komitmen pemerintah adalah memberikan pelayanan yang lebih optimal dan dekat kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo. Saya berharap kegiatan ini mampu melahirkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” tandas Haris.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial, Titi Nur menyampaikan, perubahan-perubahan standar pelayanan pada Dinas Sosial, meliputi perubahan maklumat pelayanan, pelayanan dan berkas persyaratan untuk layanan pada bidang kesehatan, pendidikan maupun sosial.
“Perubahan berkas persyaratan terletak pada penggunaan surat pengantar dari kelurahan, bahwa setiap warga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) layak mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penialaian indikator kemiskinan dari pemerintah,” kata Titi.
Ia menuturkan, selanjutnya perubahan-perubahan standar pelayanan pada Dinas Sosial akan segera disosialisasikan baik secara langsung di wilayah-wilayah Kabupaten Gorontalo atau melalui media sosial dan medias massa.
“Saat ini semua masih dalam tahap pembahasan, jika sudah sesuai dan disepakati makan akan ditetapkan, lalu disosialisasikan,” pungkas Titi.
Penulis: Even Makanoneng