Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar menerangkan bahwa rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 920/PL01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya surat tersebut, maka rapat pleno akan dilaksanakan besok Kamis 13 Juni 2024,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (13/6/2024).
Rapat pleno itu nantinya akan dilaksanakan di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara, yang akan dihadiri oleh para pengurus partai dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Sofyan juga berharap nantinya rapat pleno itu dapat berjalan aman, lancar dan damai.
Penulis: Dani Baderan