Kronologi, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) mengungkapkan hal yang menjadi perbaikan dalam ranperda tersebut.
Hal yang perlu untuk diperbaiki itu berasal dari analisa tim pakar DPRD dan menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang terlibat dalam pembahasan ranperda tersebut.
Aryati menerangkan bahwa anjuran dari tim pakar meminta untuk adanya klasifikasi barang milik daerah yang dipindahtangankan dengan persetujuan DPRD dan mana yang tidak perlu persetujuan DPRD.
“Jadi ini harus jelas barang milik daerah mana yang dipindahtangankan harus disetujui oleh DPRD dan barang milik daerah mana yang dipindahtangankan tanpa persetujuan DPRD, biar nantinya tertata baik,” Ujar Aryati dalam wawancara usai rapat Pansus di Kantor DPRD, Selasa (11/6/2024).
Rencana itu, kata Aryati untuk menyempurnakan beberapa hal yang menjadi hasil studi komparasi di Kota Bandung dan Bolaang Mongondow Utara yang telah dipaparkan dalam rapat itu.
“Beberapa poin yang perlu ada perbaikan itu sudah direspon dengan baik oleh eksekutif dalam hal ini bagian hukum, bagian umum, dan badan keuangan,” tutup Aryati.
Penulis: Dani Baderan