Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang barang milik daerah, mengungkapkan sejumlah hal yang akan diterapkan dalam pengelolaan barang milik daerah, dari hasil studi komparasi di Kota Bandung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Ketua Pansus BMD, Aryati Polapa, menerangkan bahwa hasil studi komparasi dari Kota Bandung yang terdepan dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk barang milik daerah.
“Di sana itu yang paling membuat kita tertarik adanya loket-loket sebagai pintu masuk PAD. Jadi seperti loket-loket untuk pinjam meminjam tanah yang sertifikatnya atas nama daerah, itu ada, dan itu menjadi contoh,” kata Aryati dalam wawancara usai rapat Pansus di Kantor DPRD, Selasa (11/6/2024).
Menurut Aryati hal itu cukup mempermudah jika nantinya akan dimasukkan dalam menu ranperda BMD.
Sedangkan, hal yang menjadi percontohan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yakni tidak mendiamkan aset yang dimiliki, seperti Lapangan Kembar Boroko dan Gedung Wanita yang dikomersilkan oleh pemerintah setempat.
“Ada beberapa lagi aset yang mungkin orang mengira tidak ada manfaatnya, tapi itu sesungguhnya itu menjadi sumber PAD,” ujar Aryati.
Ia menyampaikan hal ini dapat diadopsi dan bisa berhasil jika sudah diarahkan oleh pemerintah, agar instansi-instansi yang ada di daerah dapat memanfaatkan aset-aset yang ada.
“Artinya di drive secara terstruktur, nah ini akan menjadi sumber PAD,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan