Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah Kota Gorontalo telah menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Senin (10/6/2024).
Ketua Panitia Khusus II, Darmawan Duming mengatakan, Ranperda yang memiliki 32 pasal ini, diharapkan pihak eksekutif segera merealisasikannya.
“Kami pesankan kepada eksekutif agar kiranya Ranperda ini bisa segera dieksekusi jika sudak diparipurnakan, kami juga berharap turunan dari Perda ini dalam hal ini Perwako paling lambat 6 bulan sudah ada,” jelas Darmawan Duming ketika diwawancarai awak media.
Lanjut Legislator PDIP itu, terkait paripurna, pihaknya memastikan akan dilakukan sebelum masa bakti DPRD Kota Gorontalo berakhir pada Agustus nanti. Atas hal itu, penentuan paripurna akan segera dikoordinasikan dengan sekretariat DPRD.
“Insyaallah ini nanti kita akan bicarakan lagi dengan pihak sekretariat DPRD kira-kira kapan waktu yang tepat. Tetapi yang pastinya ini akan kami paripurnakan sebelum selesai masa periode kami di bulan Agustus 2024 ini,” pungkas Darmawan.
Penulis: Audy Anastasya