Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 7 kali, hal itu didapatkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Deasy Sandra Maryana Datau, mengaku bersyukur atas opini dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun ia meminta agar pemerintah tidak merayakan hal itu dengan bereforia karena masih adanya catatan.
“Nah ini jangan juga langsung kita menjadi euforia, tapi ada beberapa catatan, ada 11 temuan dan 33 rekomendasi,” ungkap Deisy kepada wartawan, saat hadir dalam penyerahan LHP di Kantor BPK RI Perwakilan Gorontalo, Senin (10/6/2024).
Dengan begitu ia meminta agar beberapa catatan dan rekomendasi tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah baik yang tahun ini dan tahun-tahun sebelumnnya. Waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan rekomendasi dan temuan itu hingga 60 hari kedepan.
“Itu akan ditindaklanjuti ya, kemudian mempressure ke pemerintah daerah apa saja yang menjadi catatan-catatan itu,” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan