Kronologi, Gorontalo– Kebijakan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo soal lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara mendapat respon positif dari para guru di Kecamatan Tabongo.
Kebijakan bupati dua periode ini menjadi kontroversi internal pemerintah karena dinilai memberatkan ASN Kabupaten Gorontalo. Di tengah hujan kritikan masyarakat, Nuning, seorang tenaga pendidik mengaku terbantu dengan kebijakan itu.
“Yang kami tahu kami sudah membayar pajak, tapi setelah kami cek di Badan Pendapatan Daerah ternyata belum lunas. Padahal pembayaran pajak sudah kami setor melalui aparat desa setempat,” kata Nuning kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Nuning menuturkan, sejak dulu pembayaran pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan. Namun belakangan setelah kebijakan bupati dikeluarkan soal lunas pajak jadi syarat pembayaran gaji 13 dan TPP, terungkap bahwa setoran pajak untuk 7 tahun tidak tercatat di sistim Badan Pendapatan Daerah.
“Saya cek (di sistem aplikasi Badan Pendapatan Daerah), ternyata belum tercatat untuk tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2020, 2021, 2022 belum dibayar. Ini sudah dibayar, tapi pas saya cek ternyata belum lunas,”terang Nuning.
“Nah, sekarang yang salah disini siapa? Apakah kami yang sudah membayar pajak atau mereka pemungut pajak yang ada di desa. Kalau yang melakukan pemungutan pajak biasanya para kepala dusun,” imbuh dia.
Namun demikian, Nuning menyebut ada hikmah dibalik kebijakan Bupati Gorontalo terkait lunas pajak sebagai syarat pembayaran gaji 13 ASN dan TPP.
“Saya bersyukur dengan kebijakan lunas pajak menjadi syarat pembayaran gaji 13. Alhamdulillah, ada hikmah dibalik kebijakan bupati, ternyata pajak yang sudah kami setor belum dibayar (pemerintah desa),” tutup Nuning.
Penulis: Even Makanoneng