Kronologi, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas gerah dengan banyaknya kasus penggunaan visa nonhaji yang nekat berangkat ke Tanah Suci.
Hal ini menyebabkan banyak jemaah calon haji asal Indonesia yang tidak dapat masuk ke Makkah. Kasus ini berulang terus setiap tahun.
Yaqut pun sedang menyiapkan sanksi berat bagi travel bandel yang memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Salah satunya menggunakan visa ziarah.
Akibat haji dengan visa ziarah itu, tidak sedikit jemaah yang dideportasi. Pemerintah Arab Saudi pun sudah berulang kali mengingatkan jemaah yang nekat pergi haji tanpa visa resmi akan dilarang mengikuti ibadah haji.
“Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini. Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (10/6/2024).
Yaqut menyebut, sanksi paling berat bagi travel yang memberangkatkan jemaahnya dengan visa nonhaji akan dicabut izin operasionalnya. Walau demikian, ia juga mengatakan bahwa dengan mencabut izin saja tidak cukup karena pelaku bisa saja membuat travel lagi.
Kini, Yaqut sedang memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah haji dengan visa nonhaji tersebut. Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar visa nonhaji tidak terbit saat musim haji. Hal ini juga sempat diusulkan oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji,” terang Yaqut.
Dalam hal ini, ia menyadari betul setiap warga negara memiliki hak untuk bepergian ke mana pun. Tetapi, harus ada upaya agar korban jemaah haji tanpa visa resmi tidak terjadi lagi.
“Concern kita ada pada perlindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, hal ini juga menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dilarangnya penggunaan visa ziarah untuk pergi haji.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga memberi usulan untuk penindakan terhadap travel haji dan umrah yang nakal.
“Kita merekomendasikan bagi travel yang kita sebut nakal, saya kira tidak lagi saatnya memperingatkan, tapi cabut (izin). Bagi travel yang tidak dapat izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji ya ditindak secara pidana,” jelas Marwan pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Ia berharap, sanksi tegas itu menjadi cara untuk melindungi jemaah Indonesia agar tidak mengalami kerugian saat berada di Saudi. Pemilik travel haji dan umrah memiliki tanggung jawab penuh terhadap jemaah yang diberangkatkan.
Meski demikian, Marwan juga menyebut bahwa untuk meminimalisir adanya travel haji dan umrah nakal ini, pemerintah harus berperan aktif dalam memperketat pengawasan akun media sosial yang masih menawarkan haji non prosedural. Sampai saat ini, tak sedikit travel yang mengiming-imingi pergi haji dengan visa ziarah.
Editor: Alfian