Kronologi, Gorontalo – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah ditolak dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024, pada Kamis 6 Juni 2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Kepala Divisi Hukum KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menerangkan gugatan dari PPP untuk daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang menyebut banyak pelanggaran administrasi di Kabupaten Pohuwato dan menyisipkan permohonan untuk Kabupaten Gorontalo Utara.
“Nah dan juga disana untuk dapil Gorontalo Utara juga menggugat dari partai Golkar, tetapi berdasarkan PHPU kemarin, itu oleh mahkamah konstitusi ditolak,” jelasnya dihubungi Jumat (7/6/2024).
Untuk Partai Golkar, kata Noval disebutkan ada 3 pokok jika diringkas, yakni soal pendamping pemilih disabilitas yang tidak mendapatkan surat pernyataan pendampingan.
“Kemudian juga ada soal SPM (surat pindah memilih) yang ada diluar kota, dan juga terkait dengan kesalahan atau perbaikan angka atau kata di dalam C hasil salinan, tetapi itu oleh KPPS tidak dilakukan paraf,” kata dia.
Ketiga pokok gugatan tersebut, dijelaskan Noval hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang penyelenggaraan pemilu
“Sebetulnya itu di tingkat bawah itu sudah dilakukan perbaikan oleh teman-teman KPPS, PPS, dan juga PPK,” tegas Noval.
Dengan putusan MK yang bersifat dinal dan mengikat, ditegaskan Noval untuk urusan Pemilihan Legislatif terkait dengan sengketa Pemilu telah selesai, sehingga saat ini pihaknya akan segera melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi.
“Justru kita di Gorut hari ini sedang menunggu surat dari KPU RI terkait bagaimana untuk melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi,” tutup Noval.
Penulis: Dani Baderan