Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menunda rapat dengar pendapat atau RDP dugaan pungutan liar Kepala Desa Polohungo. Rapat ditunda menyusul pengadu dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat absen dalam RDP.
“Sesuai permintaan aliansi mahasiswa dan masyarakat, kami gelarkan RDP, namun pengadu tidak hadir. Padahal semua undangan sudah kami distribusi, termasuk untuk teradu dan sejumlah instansi terkait,” kata Ketua Komisi I DPRD, Syaripudim Bano, Senin 27 Mei 2024.
Pada Senin 6 Mei 2024 lalu, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD. Mereka meminta DPRD memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Polohungo atas dugaan pungutan liar administrasi pengurusan tanah 10 persen dan administrasi pindah kependudukan Rp250 ribu.
Syaripudin menyampaikan, terpaksa menunda pelaksanaan RDP karena tidak dihadiri oleh pengadu dari aliansi mahasiswa dan masyarakat, meski instansi pemerintah daerah telah hadir di ruang kerja Komisi I DPRD.
“Sejumlah undangan sudah berada diruangan kerja Komisi I DPRD, namun pengadu tidak hadir. Maka terpaksa rapat kami tunda,” ungkap Syaripudin.
Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi pungutan liar atau pungli pada pelayanan publik baik di desa, kelurahan, hingga pemerintah tingkat kecamatan. Hal ini untuk mencegah perangkat desa tidak terlibat persoalan hukum atau tindak pidana korupsi.
“Benar atau tidak persoalan di Desa Polohungo saya berharap ini menjadi pelajaran bersama untuk seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gorontalo. Saya mendorong pelayanan pemerintah yang bersih dari praktek-praktek pungli,” tutup Syaripudin.
Penulis: Even Makanoneng