Kronologi, Gorontalo– Maimuna Bakari, warga Dusun Toluludu, Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan sebagai penerima bantuan progtam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari pemerintah desa setempat.
Cerita Maimuna berawal dari pemeriksaan Inspektorat pada tanggal 21 November 2023. Maimuna tercatat sebagai penerima bantuan UMKM dari Pemerintah Desa Botumoputi bersama sejumlah warga. Sementara Maimuna tidak pernah menerima bantuan dan menandatangani surat dalam laporan pertangggung jawaban tersebut.
Semua terungkap setelah Maimuna dihubungi Kepala Dusun Toluludu, Abdullah Baena. Usut punya usut nama dan tanda tangan Maimuna digunakan oleh aparat pemerintah desa. Merasa keberatan dengan perbuatan tersebut, Maimuna resmi melaporkan hal itu di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gorontalo pada 24 November 2023.
“Saya tidak pernah menerima bantuan UMKM dan melakukan tanda tangan. Saya keberatan, maka saya membuat laporan di Polres Gorontalo. Saya pun sudah diperiksa. Kalau dihitung-hitung sudah 6 bulan belum ada informasi (dari kepolisian),” kata Maimuna, Minggu 19 Mei 2024.
Terpisah, Kepala Dusun Toluludu Desa Botumoputi, Abdullah Baena, membenarkan pernyataan yang disampaikan Maimuna perihal penggunaan nama dan tanda tangan dalam bantuan program UMKM dari Pemerintah Desa Botumoputi.
“Yang disampaikan (Maimuna), benar. Tanggal 21 November 2023, Inspektorat melakukan pemeriksaan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bantuan program UMKM. Lalu, saya selaku kepala dusun diminta untuk melihat daftar nama-nama penerima bantuan program di dusun masing-masing,” kata Abdullah.
“Dalam daftar itu saya melihat terdapat 5 orang warga dusun saya yang tercatat sebagai penerima. Setelah saya konfirmasi, ternyata mereka tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah melakukan tanda tangan,” sambung Abdullah.
Lebih dari itu, untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, semua warga yang tercatat menerima bantuan program UMKM diundang untuk dilakukan konfirmasi langsung di kantor desa.
“Saat di kantor desa keterangan mereka masih sama, tidak pernah menerima bantuan program UMKM dari pemerintah desa, termasuk tidak melakukan tanda tangan seperti yang terlihat di SPJ. Sepengetahuan saya pun tidak pernah ada bantuan UMKM di tahun 2023,” ungkap Abdullah.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Harianja SIK saat dikonfirmasi mengatakan laporan Maimuna telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara itu sudah kami gelar dan naikan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya kami akan kembali mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk menentukan tersangkanya,” tutup Faisal.
Penulis: Even Makanoneng