Kronologi, Sangihe – Baru sehari melepas jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan kembali lagi ke Sangihe dalam kapasitas sebagai Pelaksana Harian atau PLH Bupati Sangihe, melalui Nota Dinas yang diserahkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai melantik Penjabat Bupati Bolmong, di Manado, Rabu (22/5/2024).
Hal ini kemudian memunculkan beragam reaksi warga negeri Tampungang Lawo, terkait kebijakan Pemprov Sulut yang terkesan mengabaikan kapabilitas pejabat di lingkup Pemkab Sangihe, sehingga jabatan PLH Bupati harus diserahkan kepada Rinny Tamuntuan, yang kepulangannya ke Manado telah diacarakan secara adat.
“Ini bentuk arogansi Pemprov Sulut, yang terkesan mengabaikan kapabilitas pejabat yang ada di lingkup Pemkab Sangihe. Kalau cuma jabatan PLH, kenapa tidak diserahkan saja kepada pejabat di daerah, semisal Sekda, Asisten I, Asisten II atau pun Asisten III,” seloroh sejumlah ASN di Tahuna, Rabu (22/5/2024).
Sementara kabar terkait SK Pj Bupati Sangihe belum diteken Mentri Dalam Negeri, disebut hanya sebuah alasan untuk menutup langkah yang bernuansa politik dalam penetapan Pj Bupati Sangihe. Konon kabarnya, dalam penetapan Pj Bupati Sangihe di Kemendagri berlangsung alot karena dikabarkan, petinggi Partai Gerindra Sulut juga punya usulan nama Pejabat untuk menjadi Pj Bupati Sangihe.
Lalu siapa pejabat di Sulut yang dijagokan Partai Gerindra untuk menjadi Pj Bupati Sangihe? Sayangnya, hingga berita ini ditayang, Sumber resmi yang memberi bocoran tersebut mengatakan, yang pasti, pejabat tersebut memiliki kapabilitas yang mumpuni, dan punya kemampuan dalam memimpin daerah, terutama menjaga kondusifitas daerah yang akan menghadapi hajatan Pilkada Serentak di Bulan November 2024 mendatang.
Penulis: Ronal Katiandagho