Kronologi, Bitung– Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Pengungkapan kasus ini menurut Akp Suharjanto Sekerony, SH kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulutdi Mako Ditpolairud Polda Sulut, Rabu (22/5/2024).
“Kasus ini diungkap pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31’33” LU – 124°50’46” BT,” ujar Wadir.
Lanjutnya, Polisi saat ini sudah menahan tersangka, yaitu seorang nakhoda KM. Stout 01, pria berinisial RM. Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga lebih mahal.
“Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp6 ribu, kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga per liter Rp10 ribu,” jelas Sekerony
Kapal yang dibawa nakhoda RM, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud dengan menggunakan kapal KP XV-2013.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan gelon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, gelon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan gelon berukuran 30 liter berjumlah 3 buah,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut.
“Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Novi Kawalo