Kronologi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024, Selasa (21/5/2024). Dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Dalam putusan dismissalnya, hari ini MK membacakan total 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan besok, Rabu (22/5/2024).
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara diantaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
Editor: Fian