Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo menggelar paripurna internal laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
Ketua Pansus DPRD, Sahmid Hemu mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut kinerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini dilakukan 1 kali dalam 1 tahun dan paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Sahmid dalam laporan tertulis.
Selanjutnya LKPJ dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyampaian LKPJ Kepala Daerah ke DPRD serta pembahasan DPRD terhadap LKPJ kepada daerah ini merupakan wujud check and balance yang saling bersinergi, melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Di mana setiap cabang kekuasaan (baik eksekutif dan legislatif) saling mengawasi, dan DPRD sebagai representasi masyarakat tentunya diharapkan sebagai penyeimbang terhadap setiap kebijakan kepala daerah,” ujar Sahmid.
Berdasarkan hasil Pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam menyusun perencanaan pada tahun berjalan berikutnya, penyusunan anggaran, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” tandas Sahmid.
Penulis: Even Makanoneng