Kronologi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bijak dalam memutus perkara perselisihan suara sengketa Pileg 2024.
Selain pemungutan suara ulang (PSU), MK disebut bisa langsung mengembalikan suara partai yang terbukti ‘hilang’ karena berpindah ke parpol lain.
Koordinator Bidang Hukum Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Abd Latif menyebut, hakim MK harus berani mengembalikan suara parpol sebagaimana mestinya.
“Jika memang bukti-bukti di persidangan menunjukkan hal tersebut, bisa tanpa PSU ” kata Latif kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Jadi, mekanisme pengembalian suara partai yang hilang di Pemilu tidak harus dengan mekanisme PSU,” katanya.
Sebab, menurut Latif, ini menyangkut hak kontitusional masyarakat yang telah diberikan di TPS pada Pemilu 2024 lalu.
Selain itu, Latif juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi kepada MK. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terungkap di persidangan.
“Saat ini yang menjadi salah satu perhatian publik adalah sengketa Pileg di MK. Nah, biarkan MK memutus perkara seadil-adilnya sesuai bukti di persidangan,” tegas Latif.
Ia pun meminta semua pihak mempercayakan sepenuhnya kepada MK untuk memutus perselisihan suara paprol yang berperkara.
“Biarkan MK bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil,” pungkasnya.