Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo Tahun 2025-2045. Rapat itu dilaksanakan di Aula I, Senin 13-05-2024.
Anggota DPRD Kota Gorontalo sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus), Darmawan Duming, mengatakan bahwa Ranperda RPJPD berbeda dengan Ranperda lainnya. Hal ini ditandai dengan isi Perda berjumlah sembilan pasal batang tubuhnya, akan tetapi penjelasannya begitu banyak.
“Untuk itu, kami belum membahas batang tubuhnya tetapi kami lebih membahas terkait dengan penjelasan-penjelasan terkait dengan isu-isu strategis baik itu dari sisi kesehatan sisi pendidikan dan indeks pembangunan manusia Angka Pengangguran dari pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya,” jelas Darmawan Duming saat diwawancarai usai rapat Ranperda.
Lanjut, Legislator PDIP itu berharap, setelah diperdakan nanti, kiranya RPJPD ini bisa dijadikan pijakan bagi kepala daerah selanjutnya untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama menjabat Lima tahun ke depan.
“Tidak juga sempurna akan tetapi kami berharap Ranperda ini Insya Allah bisa bermanfaat bagi masyarakat kota Gorontalo,” ujar Darmawan.
Terakhir, Darmawan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJPD ini ditargetkan akan rampung Juli nanti.
Penulis: Audy Anastasya